Sekilas Tentang Sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia

by - Maret 27, 2020

Berikut adalan uraian singkat sejarah Hukum Tata Negara Indonesia dari masa ke masa:

1. Masa proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945 s/d RIS 27 Desember 1949

Diawali dengan proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta a.n bangsa Indonesia.

Berdasarkan rumusan (teks) proklamasi yg dikumandangkan oleh Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta, termuat 3 subtansi pokok yang disebut norma hukum pertama dai norma-norma hukum yg akan dibentuk oleh negara Indonesia yang berdaulat.

Tiga substansi pokok tersebut adalah sbb:
  • Pernyataan kemerdekaan tersebut mengandung arti sebagai pernyataan akan kedaulatan penuh dlm mengatur /menata sistem ketatanegaraan sendiri;
  • Pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
  • Proklamasi kemerdekaan merupakan pemberitahuan kepada seluruh rakyat Indonesia & masyarakat internasional, bahwa telah berdiri satu negara baru dan berdaulat; Negara Republik Indonesia dengan bentuk dan susunan pemerintahannya akan diatur oleh UUD;

2. Masa Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)

Masa ini adalah masa-masa pelik bagi Indonesia pasca kemerdekaan. Pasalnya, di kurun waktu ini, Belanda melencarkan Agresi Militer yang ke-II.

Setelah Agresi Militer Belanda II berhasil dilerai oleh PBB, ada beberapa kejadian penting dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Di antaranya sebagai berikut:
  • Belanda dan Indonesia melakukan gencatan senjataserta persetujuan baru di atas kapal Renville pada tahun 1948 yang kemudian disebut dengan Perjanjian Renville. Diadakanlah Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk mengakhiri konflik tersebut, akan tetapi sebelum berlangsung konferensi tersebut, Indonesia sudah dipecah-pecah menjadi banyak negara bagian;
  • Kemudian sebagai pelaksanaan dari KMB tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS;
  • Ada pembagian daerah-daerah, konstitusi RIS berubah bentuk menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parmenter;
  • Dalam proses perjalanan antara tanggal 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, golongan unitaris menghendaki agar Indonesia menjadi negara kesatuan kembali, dan menyarankan agar negara-negara bagian yang dibentuk oleh Belanda mau menggabungkan diri kepada Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta;
  • Kehendak seperti ini menunjukkan tanda-tanda keberhasilan, terbukti mulai Mei 1950 anggota RIS tinggal 3 negara bagian, yakni Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur;
  • Pada 19 Mei 1950 berhasil ditandatangani piagam persetujuan yang memuat pernyataan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan negara kesatuan, sebagai jelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Bagi negara kesatuan yang akan didirikan itu jelas perlu adanya suatu Undang-Undang Dasar yang baru. Dan untuk itulah dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu Rancangan UUD yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 dan berlakulah Undang-undang Dasar yang baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950;

3. Masa UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)

Berdasarkan UU Federal nomor 7 tahun 1950, Konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950.

Menurut Hestu, sistem pemerintahan yg dianut oleh UUDS 1950 tidak mengikuti pakem teori yang lazim dikenal dalam HTN khususnya menyangkut sistem pemerintahan, karena tidak secara tegas menunjukkan mekanisme pertanggung jawaban kabinet yang dimaksud.

Sistem yang dipergunakan oleh UUDS 1950 mengarah kepada sistem otoritarinisme, dimana kedudukan presiden tidak dapat diganggu gugat bahkan dapat membubarkan DPR.

4. Masa Orde Baru (1968– 1998)

Di masa Orde Baru, poin-poin penting dalam sejarah Hukum Tata Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Demokrasi yang dipergunakan adalah demokrasi Pancasila;
  • Landasan formilnya adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan-ketetapan MPRS;
  • Terpilihnya Soeharto sebagai presiden berulangkali menyebabkan kepemimpinannya makin lama semakin otoriter dan tidak terkontrol akibatnya gejala kolusi, korupsi, dan nepotisme semakin merajalela;
  • Rezim orde baru memang berjasil dalam memuwujudkan stabilitas politik melalui pendekatan keamanan dan membenahi penyelewengan di masa sebelumnya;
  • Terjadi krisis pada tahun 1997-1998 yang akibat dari krisis tersebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya pada tanggal 20 Mei 1998 dan diganti oleh wakil presiden B.J.Habibie;

5. Masa Reformasi (1998 s/d sekarang)

Berakhirnya Orde Baru mengawali Masa Reformasi, menuntut adanya perubahan dari rezim Orde Baru.
Untuk melakukan perubahan tersebut yang paling pokok adalah dengan melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

Untuk melakukan perubahan tersebut, harus dilakukan restrukturisasi keanggotaan MPR itu sendiri, sehingga pada tahun 1999 diselenggarakan Pemilu pertama setelah reformasi yang diikuti oleh 48 partai politik.

Berikut poin penting dalam sistem Hukum Tata Negara Indonesia di masa ini:
  • Dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, masing-masing pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002;
  • Pada tahun 1999 diselenggarakan pemilu pertama yang diikuti oleh 48 partai. Hasil pemilu tersebut memilih Abdurahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai Wakil Presiden.
  • MPR memberhentikan presiden dan memilih Megawati sebagai presiden dan wakil presiden Hamzah Haz;
  • Tahun 2004 diselenggaran pemilihan presiden untuk pertama kalinya yang dipilih langsung oleh rakyat dan terpilihlah Soesilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden;
  • Setelah amandemen IV UUD 1945 dikukuhkan pada sidang tahunan MPR tahun 2002, maka sistem ketatanegaraan Indonesia secara singkat yaitu berbentuk Negara Kesatuan, sistem pemerintahannya adalah sistem presidensiil murni, sistem keparlemen mempergunakan soft bicameral system, bahkan bisa dianggap sistem keparlemenen dengan tiga kamar, seluruh anggota parlemen (DPR dan DPD) dipilih melalui pemilihan umum, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, hubungan alat perlengkapan negara dalam garis vertikal mempergunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan otonomi luas;
  • Adanya Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan judical review UU terhadap UUD 1945;


Baca juga: 

You May Also Like

2 komentar

Pages