Substansi Hukum Perancis
Oleh: Muhammad Susanto
"The center of the gravity of legal development lies not in legislation, nor in juristic science nor in judical decision, but in society it self "
Abstrak
Negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental pada umumnya berada di daratan Eropa Barat. Perancis merupakan salah satu yang masih menerapkan sistem hukum ini sejak dahulu hingga sekarang. Sebelum deklarasi hak asasi manusia dan warga negara (la declaration des droits de i’homme et du citoyen) yang menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia.
Pendahuluan
Perancis adalah salah satu negara di Eropa Kontinental yang meresepsi hukum Romawi sebelum adanya unifikasi hukum oleh Kaisar Napoleon Bonaparte. Hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam, yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit contumier) yakni hukum kebiasaan negara Perancis kuno yang berasal dari hukum Jerman. Sedangkan pada daerah selatan yang berlaku adalah hukum Romawi (pays de droit ecrit) yang telah dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils dari kaisar Romawi Justinian I.
Di samping hukum perkawinan adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja Katolik, yaitu hukum kanonik dalam Codex Iuris Canonico dan berlaku di seluruh Perancis. Dengan berlakunya berbagai hukum tersebut, maka Perancis dirasa tidak ada kepastian hukum dan kesatuan hukum, oleh karena itu timbul kesadaran akan pentingnya kesatuan hukum/unifikasi hukum.
Unifikasi hukum ini akan dituangkan ke dalam suatu buku yang bernama Corpus de Lois. Sebenarnya, gagasan unifikasi hukum ini telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan oleh berbagai parlemen provinsi pada abad ke XVI dan para ahli hukum.
Pembahasan
Sebelum kodifikasi hukum pertama oleh Napoleon pada tanggal 21 Maret 1804, KUHP Perancis pada tahun 1791 adalah hukum pidana pertama yang diadopsi selama Revolusi Perancis oleh Majelis Konstituante antara 25 September dan 6 Oktober 1791. Itu adalah hukum pidana pertama Perancis, dan dipengaruhi oleh pemikiran pencerahan dari Cesare Beccaria dan Montesquieu.
Prinsip legalitas terutama dalam filosofi yang mendasari Code 1791. Dalam semangat Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789 , Cesare, Marquis of Beccaria merangkum prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem prosedural. Dalam kata-katanya, "setiap warga negara harus tahu hukuman apa yang harus dijalaninya". Sebagai akibatnya, fungsi hakim dianggap bersifat distributif secara ketat; kualifikasi suatu tindakan, dan pengenaan sanksi yang telah ditentukan sebelumnya. Konsep ini revolusioner pada tahun 1791 dan jelas berangkat dari uji coba sewenang-wenang dari rezim kuno . Code 1791 sangat mudah dalam beberapa hal ini; sebagian besar definisi jelas, serta menyisakan sedikit ruang untuk penafsiran hakim. Prinsip ini dimasukkan kembali ke dalam KUHP Napoleon tahun 1810 yang menggantikan Code 1791 ini.
Code itu tidak menegakkan moralitas Katolik, misalnya tidak ada larangan terhadap sodomi (ini adalah kode hukum Barat pertama yang mendekriminalisasi perilaku semacam itu sejak Zaman Kuno Klasik). Sponsornya, Louis-Michel le Peletier menyerahkannya kepada Majelis Konstituante dan mengatakan bahwa mereka hanya menghukum "kejahatan sejati", bukan pelanggaran buatan yang dikutuk oleh "tahayul".
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa negara Perancis yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan berbagai tahap. Akhirnya pada tahun 1807 dapat memproklamirkan dan diundangkan buku Code Civil des Frances atau Code Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum pertama di dunia.
Hukum Perancis terbagi menjadi 2 :
- Hukum pribadi (droit prive) yang terdiri dari; Hukum Sipil (droit civil) yang mengatur kewajiban, tort, kontrak, dan sebagainya, Serta Hukum Kriminal (droit penal) yang mengatur hal-hal kriminal seperti; pembunuhan, pencurian, dan lain-lain.
- Hukum umum (droit public) yang terdiri dari, Hukum administratif (droit administratif) yang mengatur perihal hubungan antar negara dan warga negara, organisasi atau hubungan vertikal, horizontal dan bahkan lintas sektoral. Serta Hukum konstitusional (droit constitutionnel).
Tetapi, dalam praktiknya, hukum Perancis terdiri dari 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
- Hukum sipil (droit sipil) yang berarti hukum berasal dari peraturan tertulis, oleh sebab itu hakim tidak membuat hukum, tetapi mengartikannya.
- Hukum kriminal (droit penal).
- Hukum administratif (droit administratif).
Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata Code Napoleon bukan karya orisinil Napoleon sendiri, tetapi merupakan hasil revisi sejumlah hukum dan perundang-undangan yang berlaku di bekas negara jajahannya di Timur Tengah, yang khususnya di negara Mesir yang notabene menggunakan hukum Islam yang ditandai sebuah ekspedisi di Mesir pada tanggal 2 Juni 1798 dengan memberikan penawaran yang begitu sangat menarik terhadap Mesir setelah pemberontakan berdarah terhadap penguasaan Perancis, yaitu:
- Menghapuskan kekuasaan Ottoman (Utsmaniyah) di Mesir secara utuh.
- Memperkenalkan struktur politik yang ditujukan untuk mengatur persoalan internal.
- Mempertahankan dan menghormati tradisi-tradisi Islam.
- Menjanjikan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih menarik.
Pada tahun 1801, ia meninggalkan Mesir dengan membawa pulang sejumlah kitab-kitab dan buku-buku ilmiah Mesir, yang ketika itu Mesir sudah memilki Universitas Al-Azhar, perguruan tinggi tertua di dunia.
Napoleon takjub terhadap karya-karya akademik ulama-ulama Mesir dan ia sendiri lebih menampilkan diri sebagai seorang ilmuan daripada seorang pemerintah kolonial.
Sekembalinya dari Mesir, Napoleon sibuk melakukan perubahan di negerinya dengan merumuskan hukum-hukum yang bisa mengatur masyarakat secara komprehensif. Meskipun hanya tiga tahun di Mesir, namun asas hukum Islam masuk di alam bawah sadarnya, dan saat itulah ia kembangkan dalam bentuk karya monumental, Code Napoleon.
Substansi Code Napoleon ditemukan banyak asas yang mirip dengan asas hukum Islam, antara lain asas legalitas yang mengatakan tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa didasari bukti yang kongkrit.
Semangat Code Penal diinspirasi oleh Fiqh Jinayah, Code Civil diinspirasi oleh konsep al-Ahwal al-Syakhshiyyah, dan Code du Commerce diinspirasi oleh Fiqh Muamalah. Sistematisasi dan pembagian bab-bab dalam Code Napoleon mirip dengan pembagian bab dan sistematisasi Hukum Fiqh. Bahkan, sejumlah konsep bahasa Arab seperti kata hibah dan wakaf ikut terabadikan dalam Code Penal tersebut.
Penutup
Kitab Undang-Undang Perancis disusun atas perintah Napoleon yang dikenal sebagai Code Napoleon. Salah satu diantaranya adalah Code Penal ( KUHP Perancis 1810) yang meresepsi hukum Romawi sebelum adanya unifikasi hukum oleh kaisar Napoleon Bonaparte. Pada masa kekaisaran Napoleon juga meresepsi asas-asas hukum Islam yang masuk di alam bawah sadarnya dalam substansi Code Napoleon seperti; Code Penal terinspirasi dari Fiqh Jinayah, Code Civil diinspirasi oleh konsep al-Ahwal al-Syakhshiyyah, dan Code du Commerce diinspirasi oleh Fiqh Muamalah. Selain itu, sistematisasi dan pembagian bab-bab dalam Code Napoleon mirip dengan pembagian bab dan sistematisasi dalam Hukum Fiqh.
Baca juga:
0 komentar