Pemikiran Beberapa Pakar Tentang Sosiologi Hukum (Von Savigny, Jeremy Betham, dan Eugene Erlich)

by - April 05, 2020


Oleh: Rani Nur Latifah

Uraian Singkat Pemikiran Von Savigny Tentang Hukum

Menurut von Savigny, hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyarakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas.

A. Pembuatan Hukum 

Hukum bukan merupakan konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial. Dengan pernyataan Savigny yang demikian itu maka hukum di satu negara tidak dapat diterapkan/ dipakai oleh negara lain karena masyarakatnya berbeda-beda.

B. Pokok-Pokok Pemikiran Von Savigny

Berikut adalah pokok-pokok pemikiran von Savigny:

  1. Masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
  2. Karena tidak ada bahasa yang universal, tidak ada pula hukum yang universal.
  3. Hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (intrinsik).
  4. Jiwa bangsa (volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum.
  5. Das rects wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke.
  6. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Uraian Singkat Pemikiran Jeremy Betham Tentang Hukum

Ajaran Bentham dikenal sebagai Utilitarianisme individual, yang menyatakan bahwa baik buruknya suatu perbuatan akan diukur apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Bentham mencoba menerapkannya di bidang hukum yaitu perundang-undangan, dimana baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Sehingga undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Oleh karena itu diharapkan agar pembentukan undang-undang harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. 

A. Prinsip-Prinsip Dasar Ajaran Jeremy Bentham

Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagian kepada individu-individu baru orang banyak. Prinsip utiliti Bentham berbunyi “the greatest happines of the greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang).

Prinsip tersebut harus diterapkan secara kuantitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama.

Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan, yaitu:

  1. To provide subsitence (untuk memberi nafkah hidup).
  2. To provide security (untuk memberi perlindungan).
  3. To provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan berlimpah)
  4. To attain equility (untuk mencapai persamaan).

Uraian Singkat Pemikiran Eugene Erlich Tentang Hukum

A. Pendekatan Erlich dalam Pemikiran Hukumnya

Titik pokok dalam pendekatan Eugene Erlich adalah bahwa ia meremehkan perbedaan-perbedaan antara hukum dan norma-norma sosial lainnya yang bersifat memaksa.

Perbedaan ini adalah nisbi dan lebih kecil daripada yang biasanya dinyatakan, karena sifat memaksa yang pokok di bidang hukum tidak berbeda dengan normal-normal sosial lainnya, adalah paksaan sosial bukan keuasaan negara.

Kepatuhan suku dan keluarga pada agama memberikan alasan-alasan untuk menaati norma-norma sosial, termasuk sebagian besar norma-norma sosial, termasuk sebagian besar norma-norma hukum.

Banyak norma-norma hukum tidak pernah diungkapkan dalam ketentuan-ketentuan hukum, bahkan juga dalam sistem-sistem yang berkembang. Dengan kata lain, hukum jauh lebih luas daripada peraturan hukum.

B. Apakah Sumber Hukum itu Undang-Undang?

Menurut Eugene Erlich, sumber hukum yang sebenarnya bukanlah peraturan perundang-undangan dan juga bukan kasus-kasus, melainkan aktivitas dari masyarakat itu sendiri. Ada sebuah hukum yang hidup dalam masyarakat mendasari aturan formal dari sistem hukum yang ada dan menjadi tugas hakim serta para yuris untuk mengintegrasikan dua macam hukum tersebut.

Pernyataannya yang terkenal adalah “The center of gravity of legal deveopment lies not in legislation, not in juristic science, not in judicial decision, but in society itself”. Menurutnya perkembangan hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak juga dalam ilmu hukum, dan tidak juga dalam putusan pengadilan, melainkan dalam masyarakat sendiri.


Baca juga: Teori Viktimologi

You May Also Like

2 komentar

  1. Sangat bermamfaat bagi pembaca. Selanjutnya bahas tentang perkembangan ekonomi syariah di indonesia serta perbandingannya dengan negara2 lain.
    Terima kasih

    BalasHapus

Pages