Hukum Pembuktian dan Macam-Macam Alat Bukti
Persidangan perkara pidana adalah untuk mengetahui apakah telah terjadi tindak pidana dalam suatu peristiwa, oleh karena itu dalam persidangan perkara pidana acara yang paling penting adalah pembuktian.
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena dengan pembuktian inilah ditentukan nasib seorang terdakwa.
Fungsi hukum di Negara Indonesia ialah untuk mengatur tata tertib masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan pelanggaran hukum itu sendiri merupakan kejadian yang pasti ada dalam setiap masyarakat dan tidak mungkin untuk dihilangkan secara mutlak, karena pelanggaran hukum merupakan salah satu bagian integral dari perkembangan yang semakin kompleks.
Salah-satu ketentuan yang mengatur bagaimana caranya aparat penegak hukum melaksanakan tugas di sidang represif adalah hukum acara pidana yang mempunyai tujuan yaitu untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur darn tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
Apa Itu Pembuktian?
Kata pembuktian berasal dari kata "bukti", artinya sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, kemudian mendapat awalan "pem-" dan akhiran "-an", maka pembuktian artinya proses perbuatan, cara membuktikan sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Demikian pula pengertian membuktikan yang mendapat awalan "mem-" dan akhiran "-an", artinya memperlihatkan bukti atau menyakinkan dengan bukti.
Menurut J. C. T. Simorangkir, dkk. bahwa pembuktian adalah usaha dari yang berwenang untuk mengemukakan kepada hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang bertujuan agar supaya dapat dipakai oleh hakim sebagai bahan untuk memberikan keputusan seperti perkara tersebut.
Adapun menurut Darwan Prints, pembuktian adalah pembuktian bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang salah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Alat-Alat Pembuktian
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian. KUHAP hanya memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi
Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
2. Keterangan Ahli
Keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang hanya diatur dalam satu pasal saja pada bagian keempat, yaitu dirumuskan dalam Pasal 186.
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan Pasal 1 angka 28 dapat ditarik pengertian, keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa, maksud keterangan khusus dari ahli, agar perkara pidana yang sedang diperiksa menjadi “terang” demi untuk penyelesaian pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
3. Surat
Menurut ketentuan itu, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.
Bentuk-bentuk surat yang dapat dianggap mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah sebagai berikut:
- “Berita acara” dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat pejabat umum yang berwewenang atau yang dibuat dihadapannya
- Surat “keterangan dari seorang ahli” yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
- “Surat lain” yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dan alat pembuktian yang lain.
4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5. Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa yang dirumuskan pada Pasal 189 ayat 1, pada pasal ini pengertian keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang berbunyi: “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.
*******
Peranan alat bukti dalam perkara pidana terhadap putusan hakim ditinjau dari KUHAP, yaitu: kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Ketentuan Pasal 183 KUHAP ini maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hal pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (minimal dua alat bukti), darn kalau ia cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.
0 komentar