Ushul Fiqh: Manthuq

by - Februari 25, 2020

Pengertian Manthuq

Manthuq artinya adalah yang diucapkan, yang tersurat atau teks, dan lain-lain.
Manthuq dalam istilah ilmu ushul fiqh adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafaz sesuai dengan teks ucapan itu.

Lebih lanjut, dalam ilmu tafsir juga dikenal istilah manthuq, yang berarti sesuatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafaz itu sendiri, yakni penunjukan makna berdasarkan materi huruf yang diucapkan.

Dilalat Al-Manthuq

Di kalangan ulama Syafi’iyah, dilalah lafal nash dibagi kepada dua macam, yaitu dilalat al-mantuq dan dilalat al-mafhum.

Yang dimaksud dengan dilalat al-manthuq adalah penunjukan lafaz nash atas suatu ketetapan hukum (pengertian) sesuai dengan apa yang diucapkan dan dituturkan langsung oleh lafaz.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa dilalat al-manthuq merupakan suatu ketetapan hukum yang dapat dipahami dari penuturan langsung lafaz nash secara tekstual.

Dilalat al-manthuq dibagi kepada dua macam, yaitu: manthuq sharih dan manthuq ghairu sharih.

1. Manthuq Sharih

Menurut Wahbah Zuhaili, yang dimaksud dengan manthuq sharih adalah penunjukan lafaz nash yang jelas secara langsung tercakup dalam ungkapan lafaz nash.

Manthuq sharih dalam istilah ulama Syafi’iyah ini adalah apa yang diistilahkan dengan dilalat al-ibarah dalam pengertian ulama Hanafiyah.

2. Manthuq Ghairu Sharih

Manthuq ghairu sharih adalah penunjukan lafaz nash yang tidak jelas. Manthuq ghairu sharih dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

a. Dalalat al-Ima’, yaitu suatu pengertian yang bukan ditunjukkan langsung oleh suatu lafaz, tetapi melalui pengertian logisnya karena menyebutkan suatu hukum langsung setelah menyebut suatu sifat atau peristiwa.

b. Dalalat al-Isyarah adalah suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi, namun bukan pengertian aslinya, tetapi merupakan suatu kemestian atau konsekuensi dari hukum yang ditunjukkan oleh redaksi itu.

c. Dalalat al-Iqtida’ adalah pengertian kata yang disisipkan secara tersirat (dalam pemahaman) pada redaksi tertentu yang tidak bisa dipahami secara lurus kecuali dengan adanya penyisipan itu.

Pembagian Manthuq

Manthuq dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. An-Nash, perkataan yang jelas dan tegas, tidak mungkin ada makna lagi. Maksudnya adalah, lafaz yang tidak memungkinkan untuk ditakwil. Contohnya:

مَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ….

Artinya: “.…Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. …. ” (QS. Al-Baqarah: 196).

Ayat tersebut tidak memungkinkan pemalingan makna kepada makna yang lain, karena jelas menunjukkan wajib puasa tiga hari.

2. Az-Zahir, yaitu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, tetapi masih terdapat makna lainnya meskipun lemah. Contohnya:

وَالسَّمَاءَ بَنَيْنٰهَا بِأَيْدٍ وَّإِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ

Artinya: “Dan langit Kami bangun dengan tangan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Adz-Dzariyat: 47).

Arti “tangan” (أَيْد) di ayat tersebut itu ditakwilkan maknanya dengan “kekuasaan” atau “kekuatan”, karena tidak mungkin Allah bertangan seperti manusia.

3. Mu’awwal, yaitu lafaz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada suatu dalil yang menghalangi dimasukkannya makna yang rajah. Contohnya:

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًا

Artinya: Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, "Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil."(QS. Al-Isra’: 24).

Lafaz جَنَاحَ الذُّل tidak diartikan dengan “sayap” tapi diartikan dengan tunduk, tawadu’ dan bergaul secara baik” dengan orang tua. Karena mustahil manusia mempunyai sayap.

Wallahu a'lam

You May Also Like

2 komentar

Pages