Mengenal Negara Luksemburg dan Kultur Hukumnya
- Utara: Belgia dan Jerman
- Selatan: Prancis
- Barat: Prancis dan Belgia
- Timur: Jerman
- Nama Lengkap: Keharyapatihan Luksemburg (Grand Duchy of Luxembourg)
- Nama Lokal: Grand Duche de Luxembourg
- Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional
- Sistem Pemerintahan: Parlementer
- Kepala Negara: Haryapati
- Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
- Ibukota: Luksemburg
- Luas Wilayah: 2.586 km²
- Jumlah Penduduk: 594.130 jiwa (2017)
- Pertumbuhan Penduduk: 1,98% (2017)
- Suku Bangsa: Luksemburg (52,1%), Portugis (16%), Perancis (7,6%), Italia (3,6%), Belgia (3,4%), Jerman (2,2%), Spanyol (1,1%), Britania Raya (1%), etnis lainnya (13%)
- Agama: Katolik Roma 70.4%, Muslim (2,3%), agama lainnya 0,5%, tidak beragama (26,8%)
- Bahasa Resmi: Bahasa Luksemburg, bahasa Prancis, bahasa Portugis dan bahasa Jerman
- Mata Uang: Euro (EUR)
- Tahun Kemerdekaan: 1839 (dari Belanda)
- Hari Nasional: 23 Juni
- Lagu Kebangsaan: “Ons Heemecht” (Our Motherland); “De Wilhelmus” (The William)
- Kode Domain Internet: .lu
- Kode Telepon: 352
- Pendapatan Domestik Bruto: US$ 62,73 miliar (2017)
- Pendapatan Per Kapita: US$ 106,300 (2017)
- Lokasi: Benua Eropa (Eropa Barat)
Kekuasaan atas negara berpusat di Grand Ducal Palace, istana tempat tinggal resmi Henri, Grand Duke of Luxembourg yang merupakan Kepala Negara Luksemburg saat ini. Luksemburg merupakan sebuah negara monarki konstitusional dengan sistem demokrasi perwakilan.
Kekuasaan negara berada di tangan Grand Duke sebagai kepala negara yang kemudian berhak untuk membentuk kabinet pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sehari-harinya, kabinet ini dikoordinasi oleh seorang perdana menteri.
Di kawasan Eropa, Luksemburg telah lama dikenal sebagai pendukung integrasi politik dan ekonomi Eropa. Berbagai langkah telah dilakukan oleh Luksemburg untuk mewujudkan integrasi tersebut.
Langkah tersebut dimulai pada tahun 1921, ketika Luksemburg bersepakat dengan Belgia untuk membentuk Belgium-Luxembourg Economic Union (BLEU). Momentum integrasi Eropa menjadi semakin intensif melalui proyek rekonstruksi Eropa setelah berakhirnya perang dunia ke-2.
Pada tahun 1951, Luksemburg bersama dengan Jerman Barat, Prancis, Italia, Belanda dan Belgia membentuk European Coal and Steel Community. Organisasi ini merupakan cikal bakal European Economic Community (EEC) yang kelak berubah menjadi Uni Eropa (UE).
Kehadiran beberapa kantor pusat institusi penting UE di Luksemburg, seperti European Court of Justice, European Court of Auditors, Kantor Pusat Statistik UE (Eurostat), dan Sekretariat Parlemen Eropa membuktikan peranan penting diplomasi Luksemburg dalam upaya mengintegrasikan Eropa.
Schengen, sebuah desa kecil di Luksemburg bahkan menjadi nama sebuah rezim perjanjian, yaitu Schengen Agreement, yang merupakan landasan dibukanya perbatasan negara anggota UE.
Walaupun tidak lama, namun kunjungan kami selama dua hari di Luksemburg meninggalkan kenangan yang mendalam. Kenangan akan suatu negara kecil yang sepak terjangnya mampu mengintegrasikan Eropa.
Nama: Moh. Zakariyah
NIM: 1802026047
Jurusan: Hukum Pidana Islam
0 komentar