­
Mengenal Negara Luksemburg dan Kultur Hukumnya - Pade Pade Maca

Mengenal Negara Luksemburg dan Kultur Hukumnya

by - Maret 02, 2020


Membicarakan hukum memang tidak akan ada habisnya, apalagi sistem-sistem hukum negara lain selain Indonesia. Di artikel kali ini, kita akan membahas sistem hukum salah satu negara terkecil di dunia, Luksemburg.

A. Profil Singkat Negara Luksemburg

Luksemburg atau nama resminya Keharyapatihan Luksemburg (bahasa Prancis: Grand-Duché de Luxembourg, bahasa Jerman: Großherzogtum Luxemburg, bahasa Luksemburg: Groussherzogtum Lëtzebuerg) adalah sebuah negara yang tidak berbatasan dengan laut di Eropa bagian Barat Laut, berbatasan dengan Prancis (panjang perbatasan 73 km), Jerman (panjang perbatasan 138 km) dan Belgia (panjang perbatasan 148 km). Sejak tahun 1815, Luksemburg merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih dipimpin oleh adipati atau haryapatih sebagai kepala negara.

Negara dengan luas 2.586 kilometer persegi tersebut berada pada peringkat ke-167 di dunia dalam ukuran luasnya dibandingkan negara-negara lainnya. Luksemburg berbatasan dengan Provinsi Luksemburg milik Belgia di sebelah barat, yang luasnya sebesar 4.443 km², hampir dua kali luas negara Belgia.

Di utara, bagian-bagian dari Ardennes merupakan daerah yang berbukit-bukit dan  terdapat gunung-gunung dengan ketinggian rendah, dengan Buurgplaatz sebagai titik tertinggi pada 559 meter. Bagian lain dari negara ini juga berbukit-bukit. 

Perbatasan timur Luksemburg dibentuk oleh tiga sungai, Moselle, Sauer/Sûre dan Our.
  • Utara: Belgia dan Jerman
  • Selatan: Prancis
  • Barat: Prancis dan Belgia
  • Timur: Jerman

Untuk lebih lengkapnya, simak penjabaran profil negara Luksemburg berikut!

  • Nama Lengkap: Keharyapatihan Luksemburg (Grand Duchy of Luxembourg)
  • Nama Lokal: Grand Duche de Luxembourg
  • Bentuk Pemerintahan: Monarki Konstitusional
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer
  • Kepala Negara: Haryapati
  • Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri
  • Ibukota: Luksemburg
  • Luas Wilayah: 2.586 km²
  • Jumlah Penduduk: 594.130 jiwa (2017)
  • Pertumbuhan Penduduk: 1,98% (2017)
  • Suku Bangsa: Luksemburg (52,1%), Portugis (16%), Perancis (7,6%), Italia (3,6%), Belgia (3,4%), Jerman (2,2%), Spanyol (1,1%), Britania Raya (1%), etnis lainnya (13%)
  • Agama: Katolik Roma 70.4%, Muslim (2,3%), agama lainnya 0,5%, tidak beragama (26,8%)
  • Bahasa Resmi: Bahasa Luksemburg, bahasa Prancis, bahasa Portugis dan bahasa Jerman
  • Mata Uang: Euro (EUR)
  • Tahun Kemerdekaan: 1839 (dari Belanda)
  • Hari Nasional: 23 Juni
  • Lagu Kebangsaan: Ons Heemecht” (Our Motherland); “De Wilhelmus” (The William)
  • Kode Domain Internet: .lu
  • Kode Telepon: 352
  • Pendapatan Domestik Bruto: US$ 62,73 miliar (2017)
  • Pendapatan Per Kapita: US$ 106,300 (2017)
  • Lokasi: Benua Eropa (Eropa Barat)
B. Sistem Hukum dan Kondisi Sosio-Politik Negara Luksemburg


Negara ini berbentuk monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan demokrasi parlementer, tergabung dalam Uni Ekonomi bersama Belgia dan Belanda. Negara ini juga menjadi anggota Uni Eropa dan dijadikan sebagai kantor pusat dari beberapa institusi Uni Eropa.

Luksemburg merupakan satu-satunya kadipaten agung (kadipaten adalah sebuah wilayah yang dikuasai oleh adipati/Duke/Grand Duchess) yang berdaulat di dunia, meskipun akhir-akhir ini kekuasaan bangsawan utama sudah berkurang hingga menjadi status nominal saja setelah terjadinya perdebatan dengan parlemen mengenai eutanasia.

Dalam kehidupan hukum dan politik di negara Luksemburg, akan diuraikan pada penjelasan di bawah ini:

1. Legislatif: Sistem satu kamar, Chamber of Deputies, terdiri atas 60 kursi dengan para anggota yang dipilih langsung oleh rakyat untuk periode lima tahun.

2. Yudikatif: Kejaksaan Negara, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Keadilan, dan Mahkamah Distrik dengan hakim yang dipilih untuk seumur hidup.

3. Konstitusi: sejak 17 Oktober 1868, dengan beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir pada tahun 1999, konstitusi Luksemburg saat ini terdiri dari 120 pasal, yang terbagi dalam 11 bab. Pada 11 Desember 2008, Chamber of Deputies mengesahkan RUU yang mengamandemen Pasal 34 Konstitusi, sehingga akan membatasi kewenangan Haryapatih menjadi hanya “mengundangkan” Undang-Undang, tidak lagi “menyetujui dan mengundangkan” Undang-undang.

4. Sistem Politik: Multipartai. Sistem politik Luksemburg memiliki focks ke-lokalan yang kuat. Pada umumnya politisi nasional memulai karirnya mulai dari daerah. Kultur politik Luksemburg mengedepankan konsensus, dan partai-partai politik hidup berdampingan dalam konteks kesepakatan luas atas berbagai isu, termasuk integrasi Eropa.

Berikut beberapa fakta Negara Luksemburg yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan sosio-politik negara tersebut:

1. Luksemburg adalah satu-satunya negara dengan Pangeran Agung (Grand Duchy) dan negara terkecil di Eropa. Setelah kekalahan Napoleon pada tahun 1815, Kongres Vienna memasukkan Luksemburg menjadi Grand Duchy, yaitu negara atau teritorial yang diperintah oleh seorang adipati agung (Grand Duke) atau seorang ratu (Duchess).

2. Luksemburg adalah negara dengan tingkat partisipasi dalam pemilu tertinggi di Eropa, dengan 91% penduduknya ikut ambil bagian dalam pemilihan umum.

3. Luksemburg pernah memilih partai dan orang yang sama selama 18 tahun, yaitu Mr. Jean Claude Juncker, sebagai perdana menteri. Namun, pada tahun 2012, D’Lëtzebuerger Land menerbitkan transkrip rekaman diskusi antara kepala State Intelligence Service (SREL) dan perdana Menteri Junker, yang menyatakan adanya hubungan jahat antara SREL, M16, dan Pangeran Agung Luksemburg dan juga menyebutkan kasus “Bommeleeër” dan terlibat kasus korupsi.

4. Perdana menteri Luksemburg, Xavier Bettel, adalah pemimpin Uni Eropa pertama yang menikahi sesama jenis, ketika dia menikahi Gauthier Destenay pada Mei 2015. Pemerintah Luksemburg menerima pernikahan sesama jenis pada Juni 2014 setelah polling yang diadakan pada tahun 2013, yang hasilnya adalah 83% orang Luksemburg mendukung pernikahan sesama jenis.

5. Perjanjian Schengen, yang membolehkan orang Eropa bebas melintasi seluruh batas negara Eropa, ditandatangi di Luksemburg. Dua perjanjian ditandatangani pada tahun 1985 dan 1990 di pedesaan kecil, Schengen, yaitu wilayah perkebunan anggur Moselle Luksemburg. Di pedesaan tersebut, ketiga negara, Luksemburg, Perancis, dan Jerman bertemu, untuk menyetujui gerakan bebas dan penghapusan batas-batas internal.

6. Pengadilan tertinggi di Uni Eropa dalam hal hukum Uni Eropa berada di Luksemburg. Pengadilan Uni Eropa memiliki 28 hakim, masing-masing diambil satu dari anggota Uni Eropa.

7. Perdana menteri Luksemburg juga menjadi kepala pemerintahan.

8. Bendera Luksemburg bergambar tiga strip horisontal berwarna merah, putih, dan biru (warna dasar). Bendera Luksemburg hampir sama dengan bendera Belanda. Mengapa? Karena Luksemburg dan Belanda sama-sama negara monarki pada abad ke-19 saat pertama kali dibentuk.

9. Luksemburg adalah salah satu dari 12 negara anggota pendiri North Atlantic Treaty Organization (NATO).

C. Luksemburg dan Unifikasi Eropa

Ibukota negara Luksemburg merupakan sebuah kota modern, kosmopolitan, dan merupakan perpaduan antara kebudayaan serta diperkaya dengan kisah sejarah masa lalu.

Kekuasaan atas negara berpusat di Grand Ducal Palace, istana tempat tinggal resmi Henri, Grand Duke of Luxembourg yang merupakan Kepala Negara Luksemburg saat ini. Luksemburg merupakan sebuah negara monarki konstitusional dengan sistem demokrasi perwakilan.

Kekuasaan negara berada di tangan Grand Duke sebagai kepala negara yang kemudian berhak untuk membentuk kabinet pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sehari-harinya, kabinet ini dikoordinasi oleh seorang perdana menteri.

Di kawasan Eropa, Luksemburg telah lama dikenal sebagai pendukung integrasi politik dan ekonomi Eropa. Berbagai langkah telah dilakukan oleh Luksemburg untuk mewujudkan integrasi tersebut.

Langkah tersebut dimulai pada tahun 1921, ketika Luksemburg bersepakat dengan Belgia untuk membentuk Belgium-Luxembourg Economic Union (BLEU). Momentum integrasi Eropa menjadi semakin intensif melalui proyek rekonstruksi Eropa setelah berakhirnya perang dunia ke-2.

Pada tahun 1951, Luksemburg bersama dengan Jerman Barat, Prancis, Italia, Belanda dan Belgia membentuk European Coal and Steel Community. Organisasi ini merupakan cikal bakal European Economic Community (EEC) yang kelak berubah menjadi Uni Eropa (UE).

Kehadiran beberapa kantor pusat institusi penting UE di Luksemburg, seperti European Court of Justice, European Court of Auditors, Kantor Pusat Statistik UE (Eurostat), dan Sekretariat Parlemen Eropa membuktikan peranan penting diplomasi Luksemburg dalam upaya mengintegrasikan Eropa.


Schengen, sebuah desa kecil di Luksemburg bahkan menjadi nama sebuah rezim perjanjian, yaitu Schengen Agreement, yang merupakan landasan dibukanya perbatasan negara anggota UE.

Walaupun tidak lama, namun kunjungan kami selama dua hari di Luksemburg meninggalkan kenangan yang mendalam. Kenangan akan suatu negara kecil yang sepak terjangnya mampu mengintegrasikan Eropa.


Nama: Moh. Zakariyah

NIM: 1802026047

Jurusan: Hukum Pidana Islam

You May Also Like

0 komentar

Pages