Apa Itu Konstitusi?

by - Maret 30, 2020

Pengertian dan Nilai Konstitusi

Singkatnya, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam suatu negara.

Nilai konstitusi ada 3 (tiga), yaitu:
  1. Nilai normatif yaitu konstitusi tidak hanya berlaku secara legal namun perlu juga berlaku dalam masyarakat.
  2. Nilai nominal yaitu suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku namun tidak sempurna dikarenakan tidak semua pasal-pasal berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yaitu suatu konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja dan konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Sifat Konstitusi

Adapun sifat konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Formiil dan Materil
Secara formil berarti konstitusi tertulis misalnya UUD 1945, sedangkan secara materiil berarti peraturan yang bersifat mendasar dan fundamental.
  • Luwes atau Rigid
UUD dapat bersifat fleksibel maupun kaku
  • Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis apabila dicantumkan dalam suatu naskah sedangkan konstitusi tidak tertulis diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

Tujuan dan Hakikat Konstitusi

Membicarakan tujuan dan hakikat konstitusi, poinnya adalah sebagai berikut:
  • Tujuan konstitusi selaras dengan tujuan hukum, hal itu dikarenakan hukum memiliki kedudukan tertinggi maka tujuan konstitusi haruslah mengikuti tujuan hukum yang bertujuan pokok yaitu mencapai keadilan, kepastian, dan kebergunaan atau kebersamaan.
  • Pada hakikatnya konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggara bernegara, yang masih bersigat umum dan perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca juga:

You May Also Like

2 komentar

Pages