­
Ushul Fiqh: Mafhum - Pade Pade Maca

Ushul Fiqh: Mafhum

by - Maret 19, 2020


Pengertian Mafhum

Mafhum berasal dari kata fahima yang berarti mengerti dan paham. Mafhum berarti: sesuatu yang dimengerti dan dipahami.

Mafhum menurut istilah ushul fiqh ialah: makna yang tidak langsung ditunjuki oleh lafal yang diucapkan. Dengan kata lain, mafhum ialah: dalalah lafadz terhadap hukum sesuatu yang tidak disebutkan dalam kalimatnya, akan tetapi dilalah itu dipahami darinya.

Pembagian Mafhum

Mafhum terbagi atas dua macam, yaitu:

1. Mafhum Muwafaqah, yaitu makna yang sesuai dengan manthuq, terbagi atas: 

  • Fahwal Khitab: apabila yang difahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan.
  • Lahnul Khitab: apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan apa yang diucapkan.

2. Mafhum Mukhalafah, yaitu apabila yang difahamkan berbeda hukumnya dengan apa yang diucapkan, baik dalam menetapkan ataupun menafikan. 
Mafhum mukalafah dibagi menjadi sepuluh macam, yaitu: 

  • Mafhum sifat, yaitu: menggantungkan hukum sesuatu pada sifat tertentu, maka ketika sifat tersebut tidak terdapat pada hal yang lain yang tidak dinyatakan dalam nash.
  • Mafhum syarat, yaitu: dalalah lafal terhadap hukum yang tergantung pada suatu syarat, maka ketika syarat tersebut tidak ada, maka hukum tersebut juga tidak ada, atau kebalikan hukum tersebut berlaku padanya.
  • Mafhum ghayah, yaitu: dalalah suatu lafal terhadap makna atau hukum yang dibatasi dengan batas akhir (ghayah), maka sesudah batas akhir itu berlaku hukum yang sebaliknya. Ghayah mempunyai dua lafal, ila dan hatta.
  • Mafhum bilangan, yaitu: dalalah lafal terhadap hukum yang dibatasi oleeh jumlah bilangan tertentu, yang selanjutnya menafikan hukum tersebut pada jumlah bilangan selain yang disebutkan itu.
  • Mafhum al-hashr (pembatasan), yaitu: penafian hukum dari sesuatu yang tidak termasuk dalam sesuatu yang dibatasi hukumnya, dan memberlakukan hukum yang sebaliknya.
  • Mafhum laqab, yaitu: mafhum dari mana yang dinyatakan untuk sesuatu yang ber-zat, baik nama, sifat, jenis atau macam.
  • Mafhum ‘illat, yaitu: menggantungkan hukum kepada suatu ‘illat (alasan hukum) tertentu, maka ketika ‘illat itu tidak ada, hukum itu pun hilang dan berlaku kebalikannya.
  • Mafhum al-hal (keadaan), mafhum zaman, dan mafhum tempat, ketiga mafhum ini dinilai masuk dan mengacu pada mafhum sifat. Keadaan termasuk sifat, sedangkan keterangan masa dan tempat menempel pada makna suatu sifat yang tidak disebutkan secara eksplisit.

You May Also Like

0 komentar

Pages