Pembayaran Menggunakan Uang Elektronik Dalam Perspektif Fiqh (Syariah)

by - April 13, 2020


Oleh:
Lina Mei Tina
Alfiatur Roshida

UANG ELEKTRONIK

Pengertian Uang dan Uang Elektronik (E-Money)

Penggunaan uang sebagai alat tukar pada kegiatan ekonomi yang di dalamnya terdapat produksi, distribusi dan konsumsi, merupakan sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia saat ini. Keberadaan uang yang terus berevolusi berawal dari nilai intrinsik uang seperti dinar emas kepada nominal atau nilai ekstrinsik uang seperti rupiah.

Anggapan mata uang dalam Islam harus selalu berbentuk emas atau perak saja ternyata tidaklah benar. Seperti yang dikutip oleh Nurul Huda dalam bukunya, bahwa ada salah seorang sahabat Rasulullah saw, yaitu Khalifah Umar ra. yang berpendapat bahwa uang sebagai nilai tukar tidak terbatas kepada dua bentuk itu saja. Bahkan dia menyebutkan pernah ingin menjadikan kulit unta sebagai mata uang. 

Hal ini diakibatkan kesadarannya, bahwa nilai emas dan perak sangat tergantung kepada hukum pasar yaitu hukum penawaran-permintaan. Nurul Huda juga mengungkapkan pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa uang sebagai alat tukar dapat berbentuk apapun serta tidak terikat dengan keharusannya berbahan logam mulia seperti emas dan perak, akan tetapi uang sebagai alat tukar ditentukan oleh adat kebiasaan atau ‘urf yang berlaku disuatu tempat atau daerah.

Dinar atau dirham sebagai medium of exchange atau washilah tidak berhubungan dengan apapun, baik dari bahan, bentuk, gambar maupun cetakannya. Akan tetapi fungsi dari tujuan pembuatan mata uang tersebut sebagai alat tukar keperluan manusia dapat dipenuhi.

Melalui berbagai pendapat tersebut dapat dipahami bahwa fungsi uang hanya sebagai alat tukar semata, sebagai perantara dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Uang kertas dan uang logam yang berlaku saat ini disebut juga fiat money atau uang kartal karena kemampuan daya beli mata uang tersebut tidak didasarkan kepada emas, melainkan karena pemerintah menetapkannya sebagai nilai tukar. Jika pemerintah mengganti atau mencabut ketetapan tersebut, maka mata uang itu tidak akan bernilai apapun.

Seiring dengan kemajuan zaman, bentuk pembayaran dengan uang pada hari ini mengarah kepada sesuatu yang lebih praktis dan tidak memiliki wujud sama sekali, hanya berupa kode digital yang berada di server, kartu chip, atau smartphone seseorang yang disebut dengan uang elektronik (e-money) atau mata uang digital (digital currency).

Uang elektronik adalah uang yang dipergunakan dalam transaksi melewati jejaring internet secara elektronik dan sistem penyimpanan harga digital. Dalam uang elektronik terdapat nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana terdapat nilai uang yang disimpan dalam suatu media elektronik yang berbasis chip atau server. Nilai uang yang terdapat pada uang elektronik akan secara otomatis berkurang pada saat pengguna melakukan pembayaran.

Uang elektronik digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose payment) sehingga berbeda dengan instrumen single purpose seperti yang terdapat pada kartu telepon.

Islam sebagai agama yang sempurna mempuyai aturan yang jelas (manhaj al-hayat) yang mengatur semua elemen dalam kehidupan manusia yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. 

Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kebahagiaan serta keselamatan manusia baik di semua aspek diri seperti keselamatan agama, jiwa, akal, harta benda, serta keturunannya atau yang biasa disebut dengan adh-dharuriyyah al-khams atau maqashid al-syari’ah.

Kemunculan uang elektronik awalnya hanya berbentuk internet banking yang memberikan akses yang semula terbatas menjadi lebih mudah dan meluas. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi via telepon seluler. Penggunaan uang elektronik pada saat itu hanya terdapat di ruang lingkup terbatas yang dalam hal ini adalah nasabah bank dengan nasabah bank yang lain. Akan tetapi tren tersebut berubah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang teknologi informasi di era tahun 2008. 

Hal tersebut menjadi awal mula maraknya transaksi jual beli melalui media elektronik. Uang elektronik yang semula dibatasi oleh kalangan tertentu, kini mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Masyarakat luas dapat memanfaatkan jasa penyedia uang elektronik tanpa harus menjadi nasabah di bank tertentu. 
Uang elektronik juga dapat mengurangi kebutuhan akan uang tunai kertas, cek, kartu kredit atau debit sebagai alat pembayaran, sekaligus dapat menjadi aset kepemilikan seperti deposito atau obligasi, jumlah uang beredar, bahkan menjadi instrumen pada praktik kebijakan moneter.

Keberadaan e-money diharapkan dapat menjadi solusi pembayaran yang inovatif dan cepat di tempat-tempat yang memang membutuhkan efisiensi durasi waktu pembayaran guna meningkatkan pelayanan seperti pembayaran tol, minimarket, food court, dan lain sebagainya.

Uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut : 

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. 
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip

Karakteristik Uang Elektronik (E-Money

Menurut Bank Indonesia (2006), secara umum fitur e-money memiliki beberapa karakteristik antara lain sebagai berikut : 

  1. Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering disebut dengan stored value, yang akan berkurang pada saat konsumen menggunakan untuk melakukan transaksi pembayaran. 
  2. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen. 

Jenis-jenis Uang Elektronik (E-Money

Menurut peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014, berdasarkan tempat penyimpanan nilai dana uang elektronik, maka terbagi menjadi dua jenis yaitu :

1. Uang elektronik berbasis kartu atau chip

Dimana nilai dana uang elektronik dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh penerbit juga dicatat pada media elektronik yang dikelola oleh pemegang. Sistem pencatatan ini terjadi pada uang elektronik berbasi kartu atau chip dan memungkinkan transaksi dilakukan secara offline.
Contoh : Kartu Kredit.

2. Uang elektronik berbasis server

Dimana nilai dana pemegang tersimpan pada database penerbit dan dalam melakukan transaksi akan membutuhkan media berupa gadget pengguna untuk mengirim nomor sandi atau nilai transaksi yang dibutuhkan dan menerima nomor token untuk melakukan transaksi. Sistem pencatatan seperti ini terjadi pada uang elektronik berbasis server dan hanya dapat dilakkukan secara online.
Contoh : Ovo, Go-pay, Dana Dll.

Jenis-Jenis Transaksi Pada Uang Elektronik

Menurut Bank Indonesia, jenis-jenis transaksi dengan menggunakan uang elektronik secara umum, antara lain:

1. Penerbitan (issuance) dan pengisian ulang (top up)

Pengisian nilai uang ke dalam media uang elektronik dapat dilakukan terlebih dahulu oleh penerbit sebelum dijual kepada pemegang. Untuk selanjutnya pemegang uang elektronik bisa melakukan pengisian ulang (top up) yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penyetoran uang tunai, pendebitan uang dari rekening ke bank, atau melalui terminal-terminal pengisian ulang yang telah dilengkapi peralatan khusus oleh penerbit.

2. Transaksi pembayaran

Transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money) pada prinsipnya dilakukan penukaran nilai uang dalam bentuk data elektronik dengan barang antara pemegang uang elektronik dan pedagang menggunakan protokol yang telah ditetapkan.

3. Transfer

Transfer dalam transaksi uang elektronik adalah fasilitas pengiriman nilai uang antar pemegangn uang elektronik melalui terminal-terminal yang telah dilengkapi dengan peralatan khusus.

4. Tarik Tunai

Tarik tunai adalah fasilitas penarikan uang tunai atas nilai uang elektronik yang tercatat pada media e-money yang dimiliki pemegang, yang dapat dilakukan setiap saat oleh pemegang uang elektronik.

5. Refund atau Redeem

 Adalah penukaran kembali nilai uang elektronik kepada penerbit, baik yang dilakukan oleh pemegang pada saat nilai uang elektronik tidak terpakai atau masih tersisa pada saat pemegang mengakhiri penggunaan uang elektronik atau masa berlaku telah berakhir.
Konsep E-Money dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Fiqih) 

Pelaksanaan Islam sebagai way of life  berarti melaksanakan semua kegiatan di segala aspek kehidupan sesuai dengan syariat-syariat Islam guna mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat  29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia 
Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Melalui keterangan di atas, Allah telah menciptakan segala yang ada di langit dan bumi semata-mata demi kepentingan manusia.

Prinsip dasar sistem ekonomi Islam menggambarkan bahwa manusia yang dalam posisinya sebagai khalifah Allah swt. di muka bumi memiliki hak dan tanggung jawab untuk memiliki dan memanfaatkan apa yang Allah ciptakan untuk kita. Akan tetapi, hak memiliki ini terbatas dan sah, sejajar dengan tanggung jawab manusia untuk bertindak sesuai dengan kehendak dan hukum Allah SWT.

Dari penjabaran-penjabaran yang telah dipaparkan diatas, penulis berpendapat bahwa uang elektronik hukumnya boleh, didasarkan kepada dalil Al-Quran surat An-Nisa' ayat 29: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dari dalil Al-Quran diatas bahwa manusia boleh bermuamalah dalam bidang ekonomi, asalkan dengan cara yang benar dan tidak dilakukan dengan cara yang salah menurut syara', juga dengan didasari saling ridha meridhai.

Dalil dalam bermuamalah ini pun dikuatkan dengan Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas: 
أنتم أعلم بأمور دنياكم 
“Kalian lebih mengerti urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)

Dalil kehalalan uang elektronik juga dapat didasarkan dengan kaidah fiqh: 
الثابت بالعرَف كالثابت بالشرَعي 
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariah).”

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan uang elektronik, dan menyatakan bahwa hukum uang elektronik itu pada dasarnya boleh asal dengan syarat-syarat:
1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut: 

  • Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; 
  • Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi; 
  • Jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan 
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. 
2. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsipprinsip syariah.

****** 
Islam memandang uang elektronik yang merupakan produk dari gejala sosial yang baru, sebagai sesuatu hal yang boleh atau mubah, karena pada dasarnya asal semua hal dalam muamalah itu adalah boleh, asal tetap berada dalam koridor kebenaran menurut syara dan undang-undang. Uang elektronik hanyalah suatu bentuk baru dari uang yang senantiasa berubah.

Islam tidak menafikan pencarian keuntungan yang diperoleh dari jasa uang elektronik, karena yang dilarang adalah upaya membeli uang dengan uang, tetapi pada e-money ini si pengguna membeli jasa “kemudahan transaksi” yang ditawarkan oleh penerbit. Sehingga penyedia jasa mendapatkan keuntungan dari jasa yang mereka jual, dan pengguna pun mendapatkan kemudahan dari penyedia layanan. 



You May Also Like

6 komentar

  1. Awesome ����

    BalasHapus
  2. Vitaminnya kak biar tambah pintar. Kita lagi promo kak, beli 2 gratis senyum dari kami.����

    BalasHapus
  3. Selamat menjalani karantina online jek selama 14 hari. Kamu sih dibilangin kalau nggak kuat lambaikan tangan bukannya nge prank pake sok sok an keluar grup. Kita enggak peduli hahhaaha. Selamat menjalani karantina online nya yah, besok ngambek lagi yahh hahaha

    BalasHapus

Pages