Sosiologi Hukum

by - April 11, 2020


Kompleksitas permasalahan hukum tidak hanya semata-mata permasalahan hukum saja, melainkan juga masalah perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar tertib dan teratur.

Manusia menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum. Hal yang menjadi poin terpenting dalam penegakan hukum adalah perilaku manusia itu sendiri. Salah satu ilmu yang relevan dengan hal tersebut adalah sosiologi. Sosiologi artinya ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat dan pengetahuan kemasyarakatan, dan dalam perjalananya banyak berinteraksi dengan ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum.

Apa Itu Sosiologi Hukum?

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. 

George Gurvitch mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum. Pernyataan yang konkret itu dapat diamati dari luar, berupa perilaku atau tindakan kolektif yang efektif (biasanya dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan dan sebagainya), berupa materi atau substansi dasar yang ditemukan dalam struktur ruang dan pada tingkat kepadatan lembaga hukum di masyarakat. 

Sosiologi hukum juga mempelajari dan menjelaskan kehidupan hukum sebagaimana adanya di masyarakat. Dimana hukum dipandang sebagai kenyataan sosial dengan menyoroti perilaku manusia yang memberikan makna tertentu terhadap
aturan hukum yang berlaku, dan sebagai hasil dari interaksi sosial yang dilakukan.

Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. 

Sosiologi hukum menguji empirical validity atau kesahihan empiris dari peraturan hukum, realitas hukum di dalam masyarakat yang menerima aturan hukum apa adanya, atau sebaliknya dengan menguji secara empiris. Sosiologi hukum menafsirkan tindakan hukum dan manifestasi substansi hukum menurut maknanya, menelaah pola dan sistem simbol hukum yang ditetapkan (hukum, prosedur, sanksi, keteraturan); juga menelaah nilai gagasan hukum, kepercayaan, lembaga-lembaga berdasarkan nilai dan gagasan hukum yang terwujud dalam fakta normatif sebagai sumber keabsahan hukum. 

Perbedaan Antara Sosiologi Hukum dan Ilmu Hukum

Sosiologi hukum bukanlah ilmu hukum, melainkan ilmu sosiologi pada khususnya yang sudah terbagi dalam beberapa pencabangan yang sejajar dengan bidang-bidang sosiologi lainnya, seperti: sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi pedesaan, sosiologi gender, sosiologi pendidikan, sosiologi agama dan sosiologi perkotaan.

Ilmu hukum adalah studi lapangan normatif, sedangkan sosiologi hukum merupakan studi atau kajian yang bersifat empirik. Sehingga sosiologi hukum yang memberikan sumbangsih terhadap ilmu hukum dapat dikatakan pendekatan empirik terhadap hukum. 

Objek telaah sosiologi hukum tidak dapat disamakan dengan objek telah ilmu hukum. Memang selalu ada yang mempersamakan antara penelitian hukum dan penelitian ilmu sosial terhadap hukum (pendekatan empirik terhadap hukum) bahwa kedua-duanya memiliki objek kajian yang sama yaitu “hukum”. Namun, di balik kekeliruan penalaran demikian, penelitian hukum adalah penelitian pada dirinya sendiri, tanpa mengalami ketergantungan dengan ilmu-ilmu sosial dapat mensimulasi “fakta hukum” sendiri sebagai “legal issue” untuk melahirkan konseptual atas hukum pada dirinya sendiri.

Lebih lanjut, perbedaannya; ilmu hukum lebih kepada hukum berdasarkan teori-teori, sedangkan sosiologi hukum merupakan penerapan hukum pada dunia nyata atau kenyataan yang terdapat di lingkungan sekitar. 

Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum di Berbagai Bidang Ilmu Pengetahuan

Menurut Damang Averroes dalam artikelnya yang berjudul “Sosiologi Hukum Bukan Ilmu Hukum” dan “Mengembalikan Jati Diri Penelitian Hukum” menyatakan bahwa kesalahan mendasar yang sudah menjadi turun-temurun dari kalangan sarjana hukum adalah menganggap sosiologi hukum sebagai bahagian dari pencabangan ilmu hukum. Error in opinion ini semakin diperjelas dengan munculnya pendekatan dalam ilmu hukum yang dikenal dengan pendekatan hukum empirik. Padahal karakter khas ilmu hukum sudah asalinya “normatif”. Tak ada satupun landasan teoritik yang bisa membongkar sifat normatif demikian. 

Namun di literatur lain, penulis (Moh. Zakariyah) menemukan pendapat yang bertolak belakang dari pendapat Damang seperti yang telah disebut di atas. Selain memberikan pendapat pertama, penulis juga menawarkan pendapat kedua yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut. Adalah Soerjono Soekamto yang pendapatnya tertulis dan dipublikasikan di website wonkdermayu.wordpress.com.

Pada lahirnya, sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 disiplin ilmu, yaitu; filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum.
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi:

  • Disiplin analitis: sosiologi dan psikologi.
  • Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normatif dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum. 

Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi di bidang hukum.

Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis: 

  • Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.
  • Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
  • Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

Konsep-Konsep dan Obyek Sosiologi Hukum

Beberapa konsep sosiologi sebagaimana yang tertulis di artikel “Sosiologi Hukum” di website wonkdermayu.wordpress.com adalah sebagai berikut:

  1. Hukum berfungsi sebagai sarana social control (pengendalian sosial).
  2. Hukum berfungsi sebagai sarana social engineering.
  3. Wibawa hukum.
  4. Ciri-ciri sistem hukum modern.
  5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
  6. Efektifitas hukum dan peranan sanksi.
  7. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum.

Sementara yang menjadi obyek soiologi adalah sebagai berikut: 

  1. Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.

Manfaat Sosiologi Hukum

Dengan mempelajari sosiologi hukum, kita akan dapat mengetahui hal-hal sebagai berikut: 

  1. Kita dapat mengetahui hukum dalam konteks sosialnya atau hukum dalam masyarakat.
  2. Kita dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial yang tertentu.
  3. Melalui sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum uang hidup dalam masyarakat.

Dalam kajian manfaat sosiologi hukum ini, muncul pendapat yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus diberi fungsi yang global. Artinya, pada sosiologi harus diberikan suatu fungsi sintesa antara hukum sebagai organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan. 

Dalam fungsinya itu, hukum dapat memeperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum. Selain hal itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa, kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan pengkaidahan. 



Baca juga: 

You May Also Like

0 komentar

Pages